PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 26 Maret 2025. RUPST tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting yang berdampak signifikan bagi perusahaan dan pemegang sahamnya.
Salah satu keputusan utama adalah persetujuan pembagian dividen tunai. Dividen yang disetujui mencapai 65% dari laba bersih BNI di tahun 2024, yaitu sebesar Rp13,95 triliun atau setara dengan Rp374 per saham. Sisa laba bersih sebesar 35% atau Rp7,5 triliun dialokasikan sebagai saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan bisnis BNI Group di masa mendatang.
Dari total dividen tunai yang dibagikan, pemerintah akan menerima bagiannya sebesar Rp8,37 triliun. Pembagian dividen ini mencerminkan kinerja keuangan BNI yang positif dan komitmen perusahaan untuk memberikan imbal hasil yang menarik bagi para pemegang sahamnya, termasuk pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.
Program Buyback Saham dan Alokasi Saham
RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham BNI dengan nilai maksimal Rp1,5 triliun. Langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan nilai saham BNI di pasar, karena manajemen menilai harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan yang kuat.
Saham yang dibeli kembali akan dialokasikan untuk beberapa tujuan. Sebagian akan digunakan untuk Program Kepemilikan Saham (employee stock ownership plan) bagi karyawan, direksi, dan komisaris yang memenuhi syarat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan kinerja sumber daya manusia BNI.
Sisa saham hasil buyback dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai dengan regulasi yang berlaku dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Strategi buyback ini menunjukkan kepercayaan diri BNI terhadap prospek bisnis jangka panjang dan komitmen untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
RUPST 2025 menandai perubahan signifikan dalam susunan direksi dan dewan komisaris BNI. Royke Tumilaar diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Utama dan digantikan oleh Putrama Wahju Setyawan. Novita Widya Anggraini (Direktur Finance) dan Mucharom (Direktur Human Capital & Compliance) juga diberhentikan dengan hormat.
Beberapa direksi baru ditunjuk, antara lain Alexandra Askandar dan Abu Santosa Sudrajat. Omar Sjawaldy Anwar ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Perubahan ini mengakibatkan jumlah direksi bertambah menjadi 13 orang, sementara jumlah dewan komisaris berkurang menjadi 6 orang. Perubahan susunan direksi ini memerlukan persetujuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK sebelum efektif.
Susunan Komisaris Setelah RUPST 2025:
Susunan Direksi Setelah RUPST 2025:
“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memperkuat engagement terhadap perseroan sekaligus meningkatkan kinerja dan prinsip prudent-risk-taking dari manajemen dan pegawai,” ujar Okki Rushartomo.
Agenda RUPST Lainnya
Selain keputusan-keputusan utama di atas, RUPST BNI 2025 juga mencakup persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun 2024. RUPST juga menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan untuk direksi dan dewan komisaris untuk tahun 2025 serta menunjuk akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2025.
Seluruh hasil keputusan RUPST dapat diakses melalui situs resmi BNI. Keputusan-keputusan ini diharapkan akan menjadi pijakan bagi BNI untuk melanjutkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Keputusan yang diambil dalam RUPST ini menjadi landasan bagi kami untuk terus melanjutkan pertumbuhan yang sehat serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan,” ujar Okki.
Secara keseluruhan, RUPST BNI 2025 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi, good corporate governance, dan pencapaian kinerja yang berkelanjutan. Perubahan susunan direksi dan program buyback saham merefleksikan strategi BNI untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.











