Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu langsung dengan investor dan analis pasar modal. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan deregulasi terhadap peraturan yang dinilai tidak tepat dan memberatkan dunia usaha.
“Komitmen ini bukan sekadar wacana, karena beliau sendiri berencana bertemu langsung dengan investor dan analis pasar modal untuk memastikan iklim investasi kita semakin sehat dan kompetitif,” tegas Luhut pada Rabu, 26 Maret 2025. Pertemuan ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap regulasi bisnis.
Pemerintah berencana meninggalkan pendekatan “fire and forget” yang selama ini diterapkan. Mereka ingin memastikan deregulasi menghasilkan perubahan nyata dan terukur dalam meningkatkan daya saing Indonesia. Hal ini penting mengingat 86 persen pelaku usaha masih menganggap regulasi sebagai hambatan utama.
Prioritas Percepatan Perizinan dan Deregulasi
Pemerintah akan memprioritaskan percepatan perizinan dasar dan penyederhanaan biaya sertifikasi. Biaya dan waktu yang lama untuk perizinan selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku usaha. Proses ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Luhut menekankan pentingnya momentum ini untuk memperbaiki iklim usaha. Pemerintah siap berdialog dan berkolaborasi dengan pelaku usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Setelah libur Lebaran 2025, DEN akan melaporkan hasil pertemuan kepada Presiden Prabowo untuk arahan selanjutnya.
“Ini baru langkah awal, namun saya berkomitmen untuk terus mengawal proses deregulasi ini demi menciptakan ekosistem bisnis yang lebih terbuka, efisien, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Luhut. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Pertemuan dengan Kamar Dagang Internasional
Sebelum pengumuman ini, Luhut telah bertemu dengan perwakilan berbagai kamar dagang internasional, termasuk AmCham (Amerika Serikat), BritCham (Inggris), KoCham (Korea Selatan), dan KADIN (Indonesia). Pertemuan-pertemuan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan langsung dari pelaku usaha.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kepastian regulasi. Para pebisnis menginginkan regulasi yang lebih sederhana, harmonis antar kementerian, dan kepastian hukum yang kuat. Hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan investor dan mendorong investasi jangka panjang di Indonesia.
“Pertemuan seperti ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi kesempatan berharga untuk memahami dari dekat dinamika dunia usaha yang terus berkembang,” ujar Luhut. Pemerintah berupaya untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang menarik dan kompetitif di kancah internasional.
Tantangan dan Solusi
Laporan World Bank menunjukkan bahwa proses pendaftaran perusahaan asing di Indonesia memakan waktu hingga 65 hari, jauh lebih lama dibandingkan standar terbaik dunia yang hanya 1 hari. Proses penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan juga bisa memakan waktu hingga 150 hari. Ini merupakan tantangan besar yang harus diatasi.
Luhut meminta Apindo untuk membantu menyusun daftar regulasi yang tumpang tindih, berbelit-belit, atau membebani. Dengan kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan permasalahan regulasi dapat teratasi secara efektif dan efisien. Pemerintah perlu serius dalam menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan.
Keberhasilan upaya deregulasi ini akan sangat bergantung pada komitmen dan koordinasi yang kuat antar kementerian. Transparansi dan keterbukaan informasi juga krusial untuk membangun kepercayaan investor. Dengan perbaikan iklim investasi, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kesimpulannya, upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia melalui deregulasi dan dialog langsung dengan investor merupakan langkah positif. Namun, keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan konsisten, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah dan sektor swasta.











